13.05 - 14.00 GMT + 7

Rising Star

Untitled Document


 

Share/Save/Bookmark

Moratorium Izin Pertambangan Menjadi Momentum Perbaikan

Tuesday, 21 February 2012 07:41 Folda Elsynosa
PrintPDF
alt

Kementrian Energi Sumber Daya Mineral-ESDM mencatat pada awal 2012, beberapa pemerintah daerah sudah menerbitkan sedikitnya 10 ribu izin tambang. Dari jumlah tersebut, 5 ribu izin diantaranya bermasalah. Dengan alasan itu, Kementerian ESDM memastikan akan memberlakukan moratorium atau penundaan izin tambang baru. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral sebenarnya sudah tidak lagi mengeluarkan izin baru pertambangan sejak dikeluarkannya Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan pertambangan batubara. Namun pemerintah daerah tetap saja menerbitkan izin tambang baru.

 

Kementerian ESDM mengaku menemukan beberapa surat-surat izin pertambangan yang tidak valid yang dikeluarkan oleh kepala daerah seperti bupati atau walikota. Banyaknya surat izin tambang seperti ini diduga karena bupati yang baru mengeluarkan izin tanpa melihat izin-izin yang dikeluarkan bupati sebelumnya.


Selain itu ditemukan juga adanya tumpang tindih pemberian izin yang banyak terjadi di daerah hasil pemekaran. Pasalnya, masing-masing bupati/kepala daerah tidak mengetahui batas wilayahnya secara pasti sehingga muncul izin eksplorasi bagi dua perusahaan berbeda di wilayah yang sama. Melihat maraknya masalah terkait perizinan yang tidak valid alias palsu dan tumpang tindih maka moratorium adalah sebuah keputusan yang tepat. Moratorium harus dimanfaatkan untuk memperbaiki segala ketidakberesan dalam rangkaian proses perizinan secara menyeluruh.

 

Aspek yang harus dibenahi adalah pertama-tama peraturan. Menyangkut hal ini, yang perlu diperhatikan adalah pengaturan wewenang pemerintah pusat dan daerah dalam mengeluarkan izin. Izin Usaha Pertambangan harus dilakukan dan disetujui oleh Pemerintah Pusat. Hal ini untuk mengurangi tumpang tindihnya izin pertambangan yang kemungkinan besar terjadi jika dilakukan oleh Pemerintah Daerah.


Aspek kedua yang harus dibenahi adalah pengawasan. Izin tambang bermasalah bisa disebabkan karena petugas pengawasan di lapangan bukan orang yang memahami persoalan tambang dan mineral. Oleh karena itu, moratorium dimanfaatkan untuk menyiapkan sumber daya manusia untuk nanti diterjunkan ke lapangan untuk melakukan tugas pengawasan. Tono

 

 

 

 

Last Updated on Tuesday, 21 February 2012 07:45

VOI Twitter Updates

My Friends:

sapri yadi oktofano djafri lusi capriny duma riris silalahi Mikha Tambayong Novita Agustina Raisa Andriana FENDY YOHAN Muhamad Chaerul Adha WALHI
Follow voiindonesia on Twitter
You are here:   Moratorium Izin Pertambangan Menjadi Momentum Perbaikan

Tentang Kami

Beriklan Bersama Kamai

Peraturan Penggunaan

Privacy and Cookies

copyright

Share/Save/Bookmark