
Setelah pencabutan moratorium pada 1 Desember 2011 , akhirnya sekitar 50 ribu tenaga kerja Indonesia -TKI akan diberangkatkan kembali ke Malaysia selama 2012. Dibutuhkan waktu dua tahun untuk mencari solusi penanganan TKI antara Indonesia - Malaysia. Dengan kesepakatan baru tersebut (serta diberlakukannya undang - undang baru), pengiriman ke Malaysia 1 Maret mendatang dipastikan akan lebih memberikan perlindungan bagi para TKI. Terutama setelah di masa lalu sering kali terjadi tindak kekerasan terhadap TKI di luar negeri, termasuk di Malaysia. Para TKI yang bekerja di sektor apapun kini akan mendapatkan perlindungan dan standar yang sama dalam kualifikasi pekerja formal.
Pembaruan MoU penempatan TKI dengan Malaysia itu antara lain menyepakati hak-hak normatif TKI seperti status yang jelas, jam kerja, gaji, hak libur standar kerja formal. Yang cukup menarik dalam pengiriman TKI kali ini, pemerintah melakukan kerjasama dengan pihak perbankan untuk menyediakan layanan keuangan yang dapat digunakan dalam pembayaran gaji. Para TKI-pun diajak untuk memanfaatkan jasa layanan perbankan untuk dapat lebih menjamin kesejahteraan mereka dibandingkan dengan jika menerima gaji secara tunai. Jika gaji diberikan secara tunai dikhawatirkan akan mudah hilang atau bisa saja sang majikan berpura-pura mengaku telah membayar gaji padahal belum. Karena tidak ada tanda terima maka susah dibuktikan. Dengan menggunakan transfer antar rekening, maka pembayaran gaji TKI dapat dilacak bila perlu. MoU penempatan TKI ke Malaysia yang baru ini mengharuskan pemerintah untuk melakukan pengetatan pengiriman dan menolak calon TKI yang dinilai tidak memiliki keahlian yang dibutuhkan. Dengan demikian pemerintah akan lebih memperketat pengiriman TKI keluar negeri.
Diharapkan MoU yang disepakati dengan Malaysia ini menjadi contoh bagi kesepakatan penempatan TKI dengan negara-negara lain. Khususnya yang mengakui dan memperlakukan penata laksana rumah tangga -PLRT sebagai pekerja formal dengan hak-hak normatifnya. Meski demikian, diharapkan kedepannya Indonesia tidak lagi mengirimkan TKI sebagai PLRT keluar negeri melainkan hanya mengirimkan TKI sektor formal. Jika masih ada Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia - PJTKI yang memaksakan kehendak mengrim TKI PLRT pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Mulai saat ini, pemerintah harus mulai mengurangi pengiriman TKI informal seperti PLRT. Selain untuk menghindari terulangnya tindak kekerasan yang sering menimpa para pekerja informal seperti PLRT, juga untuk menunjukkan martabat bangsa Indonesia dimata Internasional. Namun yang terpenting saat ini adalah bagaimana agar regulasi tentang pengiriman TKI terus dibenahi. Dengan demikian pengiriman TKI akan jauh lebih baik dan bermartabat. Semoga MoU yang baru dengan Malaysia , benar benar memberikan perlindungan bagi para para pahlawan Devisa, yang selama ini mengadu nasib di negeri Jiran. Marno
![]()