Jumat, September 03, 2010

Pilih Bahasa

Regulasi Penyiaran dan Penyensoran Film di Indonesia

Jakarta - Indonesia saat ini telah memiliki dua Lembaga yang bertugas membuat regulasi di Bidang penyensoran Film dan Penyiaran, kedua Lembaga tersebut yaitu Lembaga Sensor Film RI (LSF) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).   Lembaga - lembaga ini menjadi pintu gerbang pengawasan bagi arus lalu lintas film dan program-program siaran asing yang masuk ke Indonesia maupun yang di produksi di dalam negeri.

 Kebebasan berekspresi yang telah di jamin oleh konstitusi tetap menuntut dipatuhinya norma serta nilai-nilai moralitas untuk tetap dijadikan sebagai bingkai dalam membangun karakter bangsa. Derasnya arus budaya asing serta kompetisi dari berbagai budaya lokal yang terwujud dalam bentuk sinema perfilman perlu untuk terus di kawal dan di awasi agar tidak menimbulkan dampak yang berakibat pada bergesernya nilai-nilai karakter bangsa Indonesia.

 Ketua Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF) Mukhlis Paeni di Jakarta Senin (3./5) mengatakan, sebelum sebuah film atau produknya siap ditayangkan kepada masyarakat luas, Lembaga Sensor Film telah menetapkan beberapa  kategori di dalam melakukan penyensoran. "Ya, paling tidak ada empat kategori yang menjadi landasan ideal di dalam menyensor suatu film atau produk sebelum di tayangkan kepada masayarakat," katanya.

Menurutnya Lembaga Sensor Film melihat yang pertama yaitu dari sisi agama, kemudian ada dari segi ideology politik, dan kemudian dari segi sosial budaya dan dari segi ketertiban umum.  "Keempat kategori inilah yang menjadi landasan utama ketika Lembaga Sensor Film harus menilai terhadap satu produk dan menjadi rambu-rambu utama sebelum suatu produk itu ditayang kepada masyarakat." katan

  Sementara itu Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sasa Djuarsa Senjaya kepada Media di Jakarta menjelaskan, terkait dengan hubungan penyiaran dan penyensoran film serta produknya, Komisi Penyiaran Indonesia selalu berkoordinasi dengan Lembaga Sensor Film terutama didalam hal penyiaran produk-produk perfilman.

 Sebelum sebuah film ataupun produk film ditayangkan kepada masyarakat KPI akan meminta kepada LSF untuk memberikan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) bagi setiap film ataupun produk film yang akan tayang kepada masyarakat terlebih dahulu sebagai jaminan kelayakan siaran film tersebut. Kdf/mazpri/ VOI News

 

 

 

 

Comments
Add New Search RSS
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by Tambos Cyber Media

Cari

Sedang Online

Kami punya 180 tamu online

Fans Facebook

Our Support Officer

 

VOI - Voice Of Indonesia


Lokasi:
 
Jl. Medan Merdeka Barat 4-5, 4th
Jakarta, 10110
Indonesia


Telephone :
+62-21-3456811

Faks:
+62-21-3500990
 
FeedBack:
feedback@voi.co.id

Live Streaming

AV Tersedia

Tajuk Utama

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5

Indonesia Hari Ini

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5

Dunia Hari Ini

  • Relawan Indonesia Langsung Menuju Lokasi Bencana Bankir Islamabad  - Tim satuan reaksi cepat penanggulangan bencana dari Indonesia yang membawa bantuan kemanusiaan untuk korban banjir Pakistan, yang tiba Rabu malam, langsung menuju lokasi bencana untuk...
  • Imam New York: Warga Muslim Juga Bagian dari Amerika New York - Kelompok Muslim di New York pada Rabu (1/9) menyatakan bahwa mereka juga merupakan warga Amerika meski tengah diserang atas rencana pembangunan masjid dan pusat kegiatan Islam di dekat WTC...
  • Thailand Minta RI Bantu Jelaskan Muslim Thai Denpasar - Menteri Luar Negeri Thailand, Kasit Piromya, menyatakan, pemerintahan negara kerajaan itu meminta bantuan Indonesia untuk menjelaskan berbagai kebijakannya soal minoritas Muslim di selatan...
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5

Forum Dignity   |   Fitur   |  Dignitorial  |   Unjuk Spesial   |   AV Tersedia   |   Peraturan Khusus   |   Persetujuan Penggunaan   |   Kontak Kami   |   Site Map  


Mitra Media

Website Resmi Indonesia   |   Departemen Luar Negeri   |   BMKG

Login Form